KOMPAS.com - Penangkapan SP (36) seorang calon legislatif (caleg) sekaligus bos komplotan pencuri menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, SP mengaku uang dari hasil mencuri bersama komplotannya digunakan untuk biaya kampanye.
Namun, polisi enggan memberi keterangan detail terkait partai dan daerah pemilihan SP. Komplotan SP tersebut memiliki spesialis nasabah bank dan sudah beraksi di sejumlah kota besar.
Modus komplotan SP tersebut adalah melakukan penggembosan ban kendaraan nasabah. Setelah itu, anggota SP lainnya mencuri uang yang ada di dalam mobil korban.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Seorang calon anggota legislatif berinisial SP (36) ditangkap bersama empat rekannya, AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31) atas kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca dan gembos ban.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan, SP adalah ketua komplotan ini dan diketahui sebagai seorang caleg. Namun Benny enggan menyebutkan asal partai caleg tersebut.
"Iya, otak intelektualnya oknum caleg sebagai ketua tim," katanya di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).
Seperti diketahui, polisi menangkap komplota SP tersebut setelah aksi mereka di Area GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Maret 2019.
Baca Juga: Caleg Jadi Bos Komplotan Pencuri, Alasannya Butuh Duit untuk Kampanye
Saat menjalani pemeriksaan, SP (36) mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kebutuhan untuk kepentingan pencalegan dan kampanye.
"Iya keterangan awal, tapi terkait uang hasil di Bogor masih dalam pengembangan dan sudah kami amankan sebanyak Rp 40 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Jumat (22/3/2019) malam.
Komplotan SP tersebut juga diketahui sudah beraksi di sejumlah tempat. Namun, saat itu selalu lolos dari kejaran polisi.
Baca Juga: Heboh Caleg Jadi Bos Komplotan Pencuri di Bogor, Sudah Berkali-kali Beraksi