Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipengaruh Narkoba, Pemuda di Makassar 2 Hari Sekap dan Setubuhi Seorang Pelajar

Kompas.com - 30/03/2019, 20:34 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan benama Zul (23), ditangkap Tim Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar karena  menyekap, menganiaya, dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur berinisial VI (16). Vi masih berstatus pelajar.

Zul (23) ditangkap di sekitar rumah kosong di kawasan Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Rappocini, Kamis (28/3/2019) lalu usai melakukan penyekapan terhadap VI di tempat itu selama dua hari.

"Setelah kita terima laporan dari keluarga kalau anaknya hilang, langsung kita tindak lanjuti dan menangkap tersangkanya," kata Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo saat merilis tersangka di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (30/3/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Pembina Pramuka yang Diduga Cabuli 11 Siswa SMP sejak 2016

Adhi mengatakan, penyekapan korban bermula dari perkenalannya di media sosial di awal Maret 2019. Setelah perkenalan itu, pelaku janjian menjemput korban di sekitar Jalan Faisal Makassar, Senin (23/3/2019).

Sehari setelahnya tersangka Zul kembali menjemput korban di sekolahnya.

Saat itu Zul menyetubuhi korban lalu kemudian melakukan penyekapan, hingga menganiaya dan mengancam korban agar tak melaporkan kejadian tersebut.

"Motifnya ini setelah kita lakukan tes urine tersangka positif mengandung zat amfetamin. Tersangka mengkonsumsi narkoba kemudian melampiaskan dampak atau efek narkoba itu kepada korban," jelas Adhi.

Dari hasil visum yang dilakukan, korban menderita luka di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan berat tersangka. Korban juga hingga kini masih menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi fisiknya.

Baca juga: Selama 2 Tahun, Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

Korban didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 333 juncto pasal 332 KUHP. Ancaman maksimal terhadap tersangka, 20 tahun penjara.

Kini pelaku ditahan di sel Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com