Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2 Tahun, Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

Kompas.com - 28/03/2019, 19:33 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Suheriyono (39), kini harus mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya.

Dia diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya pekan lalu karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus.

Korban yang berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP itu menceritakan apa yang dialami kepada gurunya di sekolah.

"Gurunya curiga, karena korban kerap mengunggah status aneh yang menyalahkan ayah tirinya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (28/3/2019) sore.

Baca juga: Jumlah Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Muara Enim Bertambah Jadi 7 Orang

Setelah mendengarkan apa yang dialami korban, pihak sekolah langsung melaporkannya ke polisi.

"Pelapor adalah gurunya. Karena orang tua perempuan korban juga berkebutuhan khusus," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku yang bertempat tinggal di Jalan Pelemahan Surabaya itu mengakui semua perbuatannya.

Bahkan, kata Ruth Yeni, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2017 lalu.

Pencabulan terhadap anak tirinya dilakukan saat isterinya tertidur pulas pada malam hari.

"Pelaku mengancam akan memukul jika anak tirinya menolak melakukan hal yang diinginkan pelaku," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku bergairah saat melihat tubuh anak tirinya saat tidur. Kondisi rumah yang sempit membuat pelaku bebas melihat anak tirinya saat tidur malam ataupun siang hari. 

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat menerima surat pemecatan dan rekomendasi pencoretan nama seorang calon anggota legislatif dari DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat. Rekomendasi ini merupakan sikap partai sebagai sanksi bagi tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terkait sikap terhadap caleg mereka yang terjerat kasus dugaan pencabulan. Melalui surat yang diterima oleh KPU sejak Jumat 15 Maret lalu PKS merekomendasikan pencoretan nama AH dari daftar calon tetap anggola legislatif. Surat juga dilampiri surat pemecatan AH sebagai caleg dari Partai PKS Kabupaten Pasaman Barat. Namun demikian KPUD Pasaman Barat belum mengambil keputusan dan berencana akan melakukan pleno pada pekan ini. #CalegCabul #PKSPasamanBarat #PencabulanAnakKandung


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com