Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pembunuhan Calon Pendeta Ditembak karena Berkelit

Kompas.com - 29/03/2019, 21:19 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com- Dua pelaku pembunuhan seorang calon pendeta inisial MZ (24) harus merasakan timah panas petugas lantaran berkelit ketika ditangkap.

Kedua pelaku tersebut yakni Hendri (18) dan Nang (20), keduanya ditembak di bagian kaki ketika diamankan di mes tempatnya bekerja di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, petugas mulanya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari kasus pembunuhan MZ pada Rabu (27/3/2019) kemarin.

Baca juga: Pembunuhan Calon Pendeta, GKII: Kami Belajar Memaafkan Namun Hukum Tetap Tegak

Pemeriksaan tersebut mengerucut jika dua pelaku adalah Hendri dan Nang. Namun, keduanya masih saja tak mengakui perbuatannya tersebut.

Setelah ada satu warga yang menyatakan jika kedua pelaku sempat terlihat mencari karet ban dalam motor, Nang dan Hendri pun tak bisa lagi mengelak.

"Karena terus berkilah, akhirnya kami kasih tindakan tegas. Pelaku ini juga sadis," kata Zulkarnain saat rilis di halaman Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Dua Tersangka Pembunuhan Calon Pendeta Sempat Berpura-pura Bantu Pencarian Korban

Zulkarnain melanjutkan, barang bukti berupa ponsel korban juga ditemukan disimpan pelaku. Sementara, karet ban dalam yang digunakan disimpan di halaman belakang mes para pelaku.

"Tas, barang belanjaan, juga ditemukan di belakang mes pelaku. Rumah pelaku dan mes tersangka ini berdekatan dan satu wilayah," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan MZ dikarenakan Nang menyimpan rasa dendam akibat ucapan korban kepada pelaku, satu pekan sebelum kejadian.

"Pelaku sakit hati dibilang jelek, karena itu jadi merencanakan untuk membunuh korban,"kata Kapolda Sumsel.

Kompas TV Berita pertama, polisi tangkap 2 pelaku pembunuhan calon pendeta di Sumsel. Selanjutnya, Bowo Sidik Pangarso ditetapkan tersangka oleh KPK. Terakhir, MK bolehkan pengguna surat keterangan perekaman KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com