Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kuasa Hukum Sibuk Periksa Barang Bukti, Ahmad Dhani Pose 2 Jari

Kompas.com - 05/03/2019, 16:07 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani membuat pengunjung sidang perkara pencemaran nama baik di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) tertawa. Saat kuasa hukum sibuk memeriksa barang bukti, dia justru berpose 2 jari.

Pentolan band Dewa 19 itu berpose dengan latar belakang para kuasa hukum yang sedang memeriksa barang bukti video 'vlog idiot' yang diputar di meja majelis hakim.

Dhani yang saat itu duduk di kursi terdakwa tiba-tiba berdiri dan berpose 2 jari menghadap kamera wartawan.

Baca juga: Mulan Jameela Hadiri Sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya

Sebagian pengunjung tertawa melihat tingkah laku Ahmad Dhani di persidangan yang saat itu mengenakan atasan putih dan mengenakan blangkon penutup kepala.

Kepada majelis hakim, Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani, memohon izin untuk memeriksa bukti video 'vlog idiot'.

"Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh Labfor polisi," kata Aldwin.

Menurut dia, jika jaksa gagal menghadirkan barang bukti di persidangan, maka perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dianggap selesai.

Baca juga: Konser Tribute To Ahmad Dhani, Kuasa Hukum Sebut Izin Sudah Keluar, Polisi Tak Tahu

 

"Fakta di persidangan tadi sangat membahagiakan buat kami dan tentunya akan meringankan terdakwa," ujar dia.

Sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Ada 4 saksi yang dihadirkan, 2 di antaranya dari pihak pelapor yakni Koalisi Bela NKRI, Rudi Rosyadi dan Syuhada, dan 2 dari karyawan Hotel Majapahit lokasi 'vlog idiot', yakni Ardiansyah dan Rahmat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com