SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian melalui vlog "Idiot" dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019).
Mulan Jameela, isteri Ahmad Dhani terlihat hadir dalam sidang tersebut.
Mengenakan busana tertutup berwarna kuning dan berkacamata, Mulan duduk di kursi pengunjung sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Mulan sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan yang terus mewawancarainya seputar perkara yang dihadapi suaminya.
Baca juga: Mulan Jameela, Al, dan Dul Batal Mengadu ke Komnas HAM
Sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Ada 4 saksi yang dihadirkan, 2 diantaranya dari pihak pelapor yakni Koalisi Bela NKRI, yakni Rudi Rosyadi dan Syuhada, dan 2 dari karyawan Hotel Majapahit lokasi vlog "Idiot", yakni Ardiansyah dan Rahmat.
Dalam sidang, para saksi ditanya seputar kronologi peristiwa penghadangan dan vlog Ahmad Dhani.
Pertanyaan selain dilempar oleh ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono juga diberikan tim jaksa dan tim penasihat Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari 2019 lalu. Dia ditahan untuk menjalani proses peradilan perkara pencemaran nama baik akibat vlog "Idiot" yang dibuatnya.
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.