Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alumnus Dibatalkan Lulus CPNSD karena Akreditasi, Unesa Adukan Panselda Madiun ke KASN

Kompas.com - 27/02/2019, 19:23 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com - Pihak Universitas Negeri Surabaya mengadukan panitia seleksi daerah (Panselda) Kabupaten Madiun ke Komisi Aparatur Sipil Negara menyusul keputusannya yang membatalkan kelulusan dua alumnusnya pada seleksi tes CPNSD 2019.

Dua alumnus Unesa dibatalkan kelulusannya karena akreditasi yang tidak memenuhi syarat.

"Kami laporkan ke Komisi ASN dan Kemenpan. Dan kami sudah menyerahkan ke Biro Hukum yang mengurus di sana," ujar Ketua Jurusan Pendidikan Olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya, Dwi Cahyo Kartiko, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/2/2019).

Cahyo mengatakan, pelaporan ke Komisi ASN lantaran menjadi tugas lembaga itu untuk mengawasi pejabat dan ASN menjalankan tugasnya. Langkah itu ditempuh setelah tidak ada titik temu antara Unesa dan BKD Madiun.

Baca juga: Data KASN, Setiap Hari Ada 20 Laporan Terkait Netralitas ASN

 

Pascapengumuman pembatalan kelulusan dua alumnusnya, ia bersama ketua jurusan bahasa Inggris menemui BKD Madiun. Namun, pertemuan itu menemui jalan buntu.

Menurut Cahyo, persoalan akreditasi sudah jelas disampaikan surat edaran Kemenpan terkait dengan seleksi penerimaan CPNSD. Dalam surat itu menyebutkan, pelamar yang tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi segera memverifikasi ulang.

Selanjutnya panitia instansi segera memberitahukan kepada pelamar untuk dinyatakan memenuhi syarat.

"Dua alumnus kami mengikut seleksi administrasi, skd dan skb dinyatakan lulus. Makanya kaget kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal, edaran menpan jelas sekali. Yang menjadi masalah di sana bagaimana mengintrepetasikan," ungkap Cahyo.

Surat edaran Kemenpan terkait akreditasi itu muncul setelah forum rektor bertemu dengan Kemenpan-RB. Para rektor dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menemui Kemenpan menyusul adanya edaran Kemenristek dan Dikti terkait persoalan penetapan kelulusan akreditasi.

Cahyo menambahkan, sebagai lembaga besar, perlu menindaklanjuti dengan mengadukan ke Komisi ASN dan Kemenpan-RB agar masalah yang dihadapi alumnusnya selesai.

"Biar semuanya clear, kasihan mahasiswanya. Ujian kompetensi lolos dan ujian kemampuan bidang lulus, kok kemudian terganjal dengan persoalan itu (akreditasi)," kata Cahyo.

Bagi Cahyo, saat proses reakreditasi berlangsung, bukan berarti tidak ada akreditasi jurusan tersebut. Untuk itu bila proses perizinannya dalam proses, maka semestinya memakai akreditasi sebelumnya.

Baca juga: Kasus Keterlibatan Kepala Sekolah SMP 127 Dalan Kampanye Dibawa ke KASN

"Menurut saya penafsiran panselda kurang pas. Semestinya BKD dan panselda merujuk surat terakhri dari Kemenpan tentang akreditasi," ujar Cahyo.

Pihak kampus belum mengambil langkah hukum sejauh persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat bawah. Ia pun menunggu kabar DPRD bakal memfasilitasi pertemuan BKD dan Unesa.

"Tinggal menentukan hari saja," sebut Cahyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com