Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus "Alap-alap" Cadas Pangeran

Kompas.com - 09/02/2019, 16:43 WIB
Aam Aminullah,
Khairina

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Alap-alap alias pelaku curat dan curas yang kerap beraksi di sekitar kawasan tengkorak Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diringkus jajaran Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, sebelum diringkus, komplotan alap-alap berjumlah 7 orang. Mereka beraksi 6 kali kurun 2 bulan terakhir.

"Kami menerima laporan kurun dua bulan itu sebanyak 6 laporan polisi Mereka kami ringkus melalui hasil penelusuran anggota kami di lapangan," ujarnya kepada KOMPAS.com usai jumpa pers di Mapolres Sumedang, Sabtu (9/2/2019).

Kapolres menuturkan, komplotan yang beranggotakan B (32), JM (27), D (26), S (20), E (21), AR (22), A (25) residivis kasus curanmor. Kesemuanya merupakan warga lokal Sumedang.

"Mereka kami ringkus di rumahnya masing-masing. Saat beraksi di jalanan mereka tergolong berani dengan menodongkan pisau kepada para korbannya. Waktu beraksi biasanya saat memasuki malam hari antara waktu Maghrib," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Curat di Lampung Tewas Saat Hendak Jalani Pemeriksaan

Dari para tersangka, kata Hartoyo, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Di antaranya 3 unit sepeda bermotor berbagai merek, 4 unit ponsel berbagai merek, 1 buah laptop merek Asus, 1 buah pisau, 2 buah tas, 1 buah dompet hingga komponen mesin pembuat kain.

"Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, selain meringkus 7 alap-alap, pada waktu bersamaan pihaknya juga meringkus pemuda pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

"Pelaku curanmor inisial M (19) kami ringkus usai menerima laporan kehilangan dari warga di Jatinangor," katanya. 

Kompas TV Seorang mahasiswi di Samarinda, Kalimantan Timur diserang seorang pria ketika sedang beribadah di sebuah masjid. Identitas pelaku sudah diketahui dan kini dalam pengejaran polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com