Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkut Ratusan Tabung Gas Subsidi, Ayah Anak di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/01/2019, 14:32 WIB
Masriadi ,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tim Reskrim Polres Aceh Utara menangkap IA (41) dan MR (18), ayah-anak yang mengangkut 160 tabung gas 3 kilogram bersubsidi, Sabtu (26/1/2019).

Ayah dan anak tersebut mengangkut tabung gas dengan sebuah mobil pick up berpelat nomor BL 8324 AK tanpa dilengkapi surat dokumen yang sah. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Rezki Kholidiansyah mengatakan, keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Keude Leubok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Baca juga: Begini Cara Membedakan Tabung Gas Elpiji Asli dan Oplosan

"Polisi menghentikan mobil itu yang sedang melintas. Selama ini, keluhan masyarakat memang soal kelangkaan gas bersubsidi itu, kami periksa dan ternyata tak bisa menunjukkan surat distribusi dan lain sebagainya," ujar Rezki, Sabtu.

Ia mengatakan, IA dan MR menjual tabung gas bersubsidi secara eceran di sejumlah kawasan di Aceh Utara di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pertamina.

Selama ini, pihaknya juga kerap mendapat laporan tentang tingginya harga gas di kawasan tersebut. 

Baca juga: Kebakaran di Tomang Diduga Berasal dari Ledakan Tabung Gas 40 Kg

"Ketika mobil pengangkut 160 tabung itu melintas di Kecamatan Tanah Jambo Aye, salah satu personel kami menghentikan laju mobil tersebut, meminta kelengkapan surat dan dokumen," kata dia. 

Setelah itu, polisi langsung membawa keduanya ke Mapolres Aceh Utara beserta mobil berisi ratusan tabung gas bersubsidi.

Dia menyebutkan, tabung gas itu dibeli di sejumlah pangkalan di Aceh Timur dengan harga Rp 18.000.

Baca juga: Polisi Temukan Tabung Gas He yang Selangnya Tersambung ke Plastik di Wajah Eril Dardak

Kemudian, mereka menjual lagi secara eceran ke sejumlah pedagang kecil di Aceh Utara.

"Pengakuannya dibeli dari tiga pangkalan, lalu dijual Rp 20.000 per tabung di Aceh Utara,” ujar Rezki. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 53 huruf (b) dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com