YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum dugaan pelanggaran hak cipta dan UU ITE yang dilaporkan oleh pencipta lagu "Jogja Istimewa" Moh Marjuki terus berjalan.
Moh Marjuki atau yang dikenal dengan nama Kill the DJ rencananya akan dimintai keterangan sebagai pelapor minggu depan.
"Sampai saat ini belum ada itikad baik untuk meminta maaf dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ujar Kuasa Hukum Marjuki, Hilarius Ngaji Merro saat dihubungi, Selasa (22/01/2019)
Hilarius menyampaikan, proses hukum terus berjalan. Bahkan, penyidik sudah memeriksa satu orang saksi.
"Kemarin Senin, Pak Widihasto (Ketua Sekber Keistimewaan Yogyakarta, Widihasto Wasana Putra-red) sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Baru satu saksi yang diperiksa," ucapnya.
Menurutnya, Moh Marjuki sebagai pelapor juga akan dimintai keterangan oleh penyidik. Rencananya, Kill The DJ akan dimintai keterangan minggu depan.
"Kemarin (Senin) itu sebenarnya sama pelapor, tetapi pelapor baru di luar kota jadi belum bisa. Rencananya (Moh Marjuki dimintai keterangan) tanggal 28 Januari atau 29 Januari," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Saat ini statusnya masih penyelidikan.
"Belum sampai penyidikan, masih penyelidikan. Pelapor semoga minggu depan bisa memberikan keterangan, karena saat ini masih di luar kota," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pencipta lagu "Jogja Istimewa", Moh Marjuki atau dikenal dengan Marzuki Mohamad, Selasa (15/01/2019) mendatangi Mapolda DIY.
Kedatangan Marzuki ini untuk melaporkan pelanggaran hak cipta, dimana lagu karyanya "Jogja Istimewa" diubah liriknya tanpa izin dan digunakan untuk mendukung paslon capres dan cawapres nomor urut 02.