Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Ratna Listy Dilarang Kampanye 2 Minggu di Kota Madiun, Ini Alasannya

Kompas.com - 21/01/2019, 18:04 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun mengganjar artis Ratna Listy larangan berkampanye sebagai caleg DPR RI di kota kelahirannya, yakni Kota Madiun, selama dua minggu.

Artis yang tenar sebagai presenter dan penyanyi itu dijatuhi sanksi larangan kampanye dua minggu setelah dua kali tak datang dipanggil Bawaslu Kota Madiun.

"Dua kali dia (Ratna) kami panggil untuk klarifikasi pelanggaran kampanye tetapi tidak datang. Jadi kami putuskan berikan sanksi larangan kampanye dalam bentuk apapun selama dua minggu di wilayah Kota Madiun untuk Ratna Listy," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko kepada Kompas.com, Senin ( 21/1/2019) sore.

Ratna dilarang berkampanye di Kota Madiun terhitung mulai 22 Januari 2019 hingga 5 Februari 2019. Ratna terbukti melanggar pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Baca juga: Diduga Gelar Kampanye Tanpa Izin, Artis Ratna Listy Dipanggil Bawaslu

Kokok mengatakan, tim menemukan bukti yang cukup pelanggaran yang dilakukan Ratna Listy saat berkampanye di Kota Madiun, Sabtu ( 19/1/2019) pagi.

Ratna tidak memiliki izin dari aparat kepolisian saat berkampanye di Pasar Spoor Kota Madiun.

Padahal, sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye semestinya harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.

Setelah dicek di kepolisian, Polres Madiun Kota tidak pernah mengeluarkan STTPK caleg DPR RI nomor urut 9 Partai Nasdem dapil 8 Jawa Timur tersebut.

Menurut Kokok, bila dua minggu selama larangan Ratna tetap melakukan kampanye di Kota Madiun maka yang bersangkutan bisa dipidanakan.

"Dia bisa dipidana karena melanggar keputusan bawaslu," kata Kokok

Kokok menambahkan, hari ini Ratna tidak bisa datang memenuhi undangan karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta. Sebenarnya, Ratna bisa mewakilkan kepada pihak yang masuk sebagai tim kampanye atau diberi kuasa.

Menyoal alasan Ratna Listy kampanye tanpa ijin, Kokok menjelaskan, informasi yang didapatkan, tim Ratna datang ke Kota Madiun tidak berkampanye.

Kedatangannya hanya berkeliling di beberapa lokasi bersejarah seperti Bosbo dan Pasar Spoor.

"Saat di Pasar Spoor ada yang kenal dia dan minta foto. Sebenarnya kalau minta foto tidak apa-apa. Tetapi setelah minta foto dan banyak orang, timnya membagikan kaos, kalender dan korek. Dan di situ ada unsur minta dukungan. Jadi masuk sebagai kampanye," kata Kokok. 

Kompas TV Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, kembali bersafari politik di Jawa Timur. Sandiaga Uno mengawali kegiatan dengan lari bagi bersama warga Surabaya, Minggu (20/1) pagi.<br /> <br /> Warga Surabaya bersama Sandiaga Uno lari pagi mengelilingi arena lari di Masjid Nasional Al Akbar. Seperti sebelumnya, lewat olahraga, Sandi mengajak warga membudayakan hidup sehat.<br /> <br /> Saat berdialog dengan warga, Sandi bertekad, jika nantinya terpilih jadi wakil presiden Indonesia, setidaknya satu minggu sekali akan berlari dari rumah dinas ke Istana sebagai kampanye hidup sehat dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com