Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polrestabes Bandung Tangkap Penjambret yang Bikin Korbannya Tak Sadarkan Diri 3 Minggu

Kompas.com - 17/01/2019, 12:20 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan yang telah membuat korbannya tak sadarkan diri selama tiga minggu.

Adapun pelaku berinisial Ii (30) yang telah delapan kali melakukan aksi penjambretan. Sedang korbannya ES seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Detasemen Pomdam III/Siliwangi.

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma menjelaskan perisitiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku Ii ini terjadi di Simpang Jalan Aceh-Sumatera, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Saat itu, korban berangkat kerja sekitar pukul 05.15 WIB dari rumahnya di Jalan Wastukencana, setibanya di simpang jalan Aceh - Sumatera, korban yang saat itu tengah mengendarai motor di pepet motor yang dikendarai pelaku yang langsung merampas tas korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret yang Kecanduan Judi Online di Pekanbaru

"Akibat tarikan itu, korban terjatuh dari motor. kepala korban terbetur keras tak sadarkan diri dan dirawat intensif di RS Dustira, Kota Cimahi," kata Suparma, Kamis (17/1/2018).

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian berkoordinasi dengan Den Pomdam III/Siliwangi guna melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Ii.

Namun saat hendak ditangkap pelaku berusaha melawan dan kabur sehingga polisi dengan terpaksa menyarangkan timah panas di di kaki kanannya guna melumpuhkan pelaku.

"Karena membahayakan petugas, kami pun berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," katanya.

Baca juga: Polisi Tembak Penjambret yang Sebabkan Korbannya Kritis di Pekanbaru

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku, yakni enam ponsel curian, tas dan beberapa kartu identitas.

Berdasarkan pengakuan, pelaku telah melakukan delapan kali melakukan aksi curas di Bandung. "Pelaku beraksi sendirian, nodusnya pepet rampas," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2e KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com