SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, menyayangkan penyidik Polda Jawa Timur yang menurutnya tidak pernah mengungkap dan menghadirkan pria yang bersama artis VA untuk diperiksa.
Pria yang menjadi user menurutnya harus dihadirkan untuk mengungkap kasus prostitusi secara utuh.
"Kalau tidak ada laki-lakinya atau pemesannya mana bisa terjadi prostitusi. Kalau sendirian berarti pemain solo dong," katanya dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Hukum di Indonesia memang menjerat mucikari dalam kasus prostitusi, namun kata dia, bukan berarti pemesan harus ditutup-tutupi.
"Ungkap saja ke publik, baik itu pejabat atau pengusaha," jelasnya.
Baca juga: Polisi: Artis VA Difasilitasi 6 Mucikari
Wayan juga tidak sepakat dengan penyebutan saksi korban untuk model atau artis yang terlibat prostitusi online. Kata dia, mereka bukan korban dalam kasus prostitusi.
"Artis atau model yang terlibat terbukti menawarkan, mana bisa dijadikan korban," terangnya.
Seperti diberitakan, Polda Jawa Timur mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan artis peran VA dan model perempuan berinisial AS.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan 2 tersangka mucikari masing-masing ES dan TN.
Polisi sekarang masih memburu 2 terduga mucikari lainnya yang berperan sama dengan ES dan TN.
Kedua tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.