Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Artis VA Difasilitasi 6 Mucikari

Kompas.com - 14/01/2019, 17:19 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktur Resort Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyebut jika mucikari ES tidak sendirian bekerja dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis peran VA.

Ada lima mucikari lagi yang terlibat dalam praktik tersebut. "Dalam kasus ini, artis VA difasilitasi oleh enam mucikari," kata Yusep, Senin (14/1/2019).

Karena itulah tarif Rp 80 juta tidak diterima semua oleh artis VA karena masih dibagi-bagi dengan para mucikari lainnya.

"Hasil pemeriksaan, ada mucikari berinisial T yang menerima uang Rp 80 juta dari user. Dari situ lalu dibagi ke mucikari lainnya," kata Yusep.

Baca juga: Dari Tarif Rp 80 Juta, Artis VA Disebut Hanya Dapat Rp 35 Juta

Saat ini penyidik sedang menyusun dan memadukan data melalui digital forensik tentang bukti percakapan, transaksi dan lokasi untuk menyusun fakta dari bukti yang ada.

Franky Desima Waruwu, kuasa hukum mucikari ES, juga membenarkan jika bukan hanya kliennya saja yang berperan dalam kasus prostitusi artis VA. 

Dia mengatakan, ada tiga mucikari lain yang berperan di atas ES. "Dari bawah ke atas, mereka asalah FT, DN, CTJ, baru ES," kata Franky.

Polisi buru dua mucikari lain

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis peran VA, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka mucikari masing-masing ES dan TN.

Baca juga: Kuasa Hukum Mucikari ES: Artis VA Dijemput Mobil Pelat Merah di Bandara Juanda

Polisi sekarang masih memburu dua terduga mucikari lainnya yang berperan sama dengan ES dan TN.

Kedua tersangka mucikari ES dan TN dijerat pasal berlapis. Selain pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 juncto pasal 506 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com