Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya E-KTP, 6.065 Warga Luwu Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

Kompas.com - 12/01/2019, 10:02 WIB
Amran Amir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menemukan sebanyak 6.065 warga di kabupaten Luwu belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris, mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan data KPU Luwu.

“Sesuai data KPU Luwu, masih ada 6.065 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU untuk mendorong hal ini,” kata , Abdul, Sabtu (12/1/2019).

Baca juga: Ratusan Orang Belum Rekam e-KTP di Jakpus, Dukcapil Sebut karena Cuek

Selain itu, Bawaslu Luwu juga melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan hal ini.

"Kami sudah layangkan surat ke Disdukcapil Luwu untuk memastikan hal, dan persoalan tersebut harus tuntas hingga 17 April mendatang," jelasnya.

"Karena jika hingga 17 April mendatang warga tersebut belum melakukan perekaman, maka 6.065 warga tersebut akan kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019, dimana, syarat untuk menyalurkan hak pilih salah satunya adalah ber KTP elektronik,” Abdul melanjutkan.

Baca juga: Kejar Perekaman E-KTP 100 Persen, Mendagri Imbau Masyarakat Proaktif

Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait permasalahan tersebut.

“Kami sudah dorong di Disdukcapil Luwu agar segera melakukan penjemputan bola atau perekaman eKTP, khususnya pemilih pemula, dan kami harap pihak Disdukcapil segera melaksanakan rekomendasi tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Ketua DPR Sarankan Kemendagri Buka Layanan Perekaman E-KTP di Keramaian

Kepala Dusdukcapil Luwu, Hasman Revo Jano saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perekaman e-KTP.

“Terkait temuan tersebut kami di Disdukcapil Luwu tetap melakukan perekaman data e-KTP, dan prosesnya tetap berlangsung seperti biasanya, tentang data tersebut kami tetap melakukan rekomendasi, nanti akan kami lakukan kembali pencocokan data,” tuturnya.

Kompas TV KTP elektronik yang dimusnahkan mempunyai kondisi yang rusak ataupun perubahan status pemilik. Kebanyakan KTP yang dimusnahkan diterbitkan dari tahun 2015 hingga desember 2018. Sebanyak 34.301 keping blangko KTP elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan KTP elektronik berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com