Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usahakan Warga Ikut Pemilu, Petugas Disdukcapil Rekam E-KTP di Tengah Ladang

Kompas.com - 27/12/2018, 18:00 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Upaya agar seluruh masyarakat yang sudah cukup umur untuk bisa memilih dalam Pemilu 2019 mendatang, salah satu syaratnya memiliki E-KTP. Upaya dilakukan oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Yogyakarta, salah satunya mendatangi ladang.

"Upaya perekaman E-KTP terus kita lakukan, agar masyarakat bisa tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat pileg dan pilpres nanti," kata Kabid Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Gunungkidul Arisandi Purba saat ditemui saat perekaman e-KTP serentak di Balai Desa Wonosari, Kamis (27/12/2018). 

Dijelaskannya, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyebutkan sebanyak 3.200 orang warga belum melaksanakan perekaman data. Pihaknya dari tanggal 9 Desember sampai 26 Desember 2018 sudah melakukan perekaman sebanyak 750 orang. Diakuinya, saat perekaman banyak kendala, mengenai kurangnya kesadaran masyarakat untuk aktif.

Baca juga: Mendagri: Kalau Ada E-KTP Tercecer, Pejabat Dukcapil Akan Saya Pecat

Pihaknya melakukan jemput bola dilakukan ke rumah. Bahkan tak jarang warga yang mengalami gangguan jiwa, difabel, atau jompo sering menolak saat didatangi. Data wajib e-KTP di Gunungkidul 598.519 jiwa dengan tingkat partisipasi 98,83 persen.

"Yang jompo malah ada yang menolak, karena mengaku sudah tua untuk apa melakukan perekaman. Bahkan ada yang lari ke ladang, kami harus melakukan perekaman ditengah ladang,"ucapnya

"Seperti di Desa Planjan, Saptosari. Petugas kami harus menggelar peralatan ditengah ladang. Tetapi memang begitu risikonya, tidak apa-apa, yang terpenting warga bisa mendapatkan hak pilihnya," ucapnya.

Selain ke rumah warga, pihaknya juga mendatangi sekolah yang ada. Peran aktif kepala sekolah salah satunya dengan menyiapkan data siswanya yang saat ini berusia 17 atau saat April 2019 berusia 17 tahun.

Baca juga: Kemendagri Jemput Bola Tuntaskan Perekaman E-KTP

 

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Nomor: 471.13/24150/DUKCAPIL Tanggal 17 Desember 2018 yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota. 

Diharapkan hal ini tersosialisasikan juga kepada seluruh instansi pemerintahan di daerah, camat/kepala distrik, lurah, kepala desa/kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Komisioner Bidang Pengawasan, Hubungan Antarmasyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Rosita mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU dan DIsdukcapil terkait data pemilih agar jangan sampai ada masyarakat yang tercecer.

"Kami juga telah menginstruksikapan kepada panwascam untuk bisa bekersjasama dengan panwas desa untuk bekerja sama dengan PPK dan PPS jika menerima laporan masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com