Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Perizinan Meikarta, Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Kompas.com - 09/01/2019, 12:32 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Billy Sindoro.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu  (9/1/2018).

"Mengadili, keberatan (eksepsi) terdakwa tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum meneruskan pemeriksaan atas nama Billy Sindoro tersebut hingga keputusan hakim," kata Anggota Majelis Hakim Judijanto.

Menurutnya, penjelasan penuntut umum secara rinci sudah dapat menggambarkan duduk perkara dari terdakwa Billy Sindoro.

"Bahwa dakwaan penuntut umum sudah merumuskan locus (tempat) dan tempus (waktu) serta modus tindak pidana yang dilakukan Billy Sindoro. Sehingga, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta jelaskan tahap demi tahap sehingga memberi gambaran secara jelas gambaran kasus tersebut," ujarnya.

Baca juga: Sidang Suap Meikarta, Keluarga Billy Sindoro Menangis dan Berdoa

Menurutnya, eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan di persidangan.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan pedoman untuk mengadili perkara terdakwa," katanya.

Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Taryudi dan terdakwa Henry jasmen terhadap dakwaan jaksa dengan pertimbangan yang sama dengan Billy Sindoro.

Ke depan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sebelumnya, mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro membantah terlibat perkara suap dalam proses perizinan proyek Meikarta. Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis.

"Pak Billy menegaskan jika beliau tak terlibat dan tidak ada sangkut paut dengan dakwaan, tidak melakukan, turut melakukan atau, menyuruh melakukan memberikan uang atau hadiah kepada bupati atau Pemda Bekasi," ujarnya.

Menurutnya, Billy tak mengetahui soal adanya transaksi uang kepada sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Sementara itu, Billy mengaku bahwa dirinya bukan bagian dari petinggi Meikarta yang punya wewenang dalam kelangsungan proyek Meikarta.

Kompas TV KPK berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher pekan depan. Pemanggilan ini terkait kasus suap proyek Meikarta. Menurut rencana Ahmad Heryawan akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap Meikarta. Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pada akhir Desember lalu tetapi Aher tidak hadir. KPK berharap mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu bisa datang memenuhi panggilan penyidik. Dalam surat dakwaan Billy Sindoro, Aher saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com