PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Kejaksaan memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, SW dan dua pegawainya, EK dan YS.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Syafrianto Zuriat Putra mengatakan, penahanan diperpanjang selama 40 hari sesuai Pasal 24 Ayat (2) KUHAP.
"Untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka penahanan diperpanjang," kata Zuriat kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Ini Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum yang Menjerat Sekda di Bangka Selatan
Sebelumnya, ketiga pejabat di lingkungan Pemkab Bangka Selatan itu telah menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Ketiganya ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang, karena terkait korupsi anggaran makan dan minum serta fasilitasi kegiatan bupati dan wakil bupati.
Total kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing menjabat sebagai sekda, kabag umum dan bendahara disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.