SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Surabaya Armuji keberatan jika amblesnya Jalan Raya Gubeng disebut bencana alam.
Dia merasa perlu meluruskan istilah bencana alam untuk menyebut amblesnya sebagian Jalan Raya Gubeng, sehingga, tidak perlu ada dana APBD Kota Surabaya yang dikucurkan untuk melakukan normalisasi.
"Amblesnya Jalan Raya Gubeng bukan bencana alam, tapi akibat kelalaian kontraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur," katanya, Kamis (20/12/2018).
Maka dari itu menurut dia, yang memiliki kewajiban untuk melakukan normalisasi adalah pihak kontraktor atau pemilik proyek yang bersangkutan.
"Istilah ini perlu diluruskan, agar kita semua tidak terjebak pada pemahaman yang salah," jelasnya.
Baca juga: Pemulihan Jalan Raya Gubeng Surabaya yang Ambles Dikebut
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pihak pemilik proyek dan meminta desain normalisasi Jalan Raya Gubeng yang ambles.
"Prinsipnya ini harus cepat ditangani demi untuk kepentingan umum," ucap politisi PDI-P Kota Surabaya ini.
Dia mengaku tidak sepaham dengan statmen Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, yang sebelumnya menyebut pemulihan Jalan Raya Gubeng bisa menggunakan dana bencana dari APBD Kota Surabaya.
Menurut Wisnu, penggunaan dana bencana agar normalisasi bisa langsung dilaksanakan, mengingat Jalan Raya Gubeng adalah infrastruktur penting bagi warga Surabaya.
Baca juga: Wawali Surabaya: Izin Proyek Basemen di Jalan yang Ambles Tak Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.