Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Pastikan Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Timah Ditahan

Kompas.com - 18/12/2018, 18:43 WIB
Heru Dahnur ,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com-Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Istiono memastikan salah satu personelnya yang terlibat penyelundupan 2,5 ton timah batangan saat ini berstatus sebagai tahanan.

Oknum berpangkat Aiptu dengan inisial LZ tersebut ditahan dengan seorang sopir saat proses pemeriksaan barang di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkal Pinang, pekan lalu.

"LZ sudah diperiksa provos dan kini ditahan," kata Istiono di Mapolda Bangka Belitung, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 2,5 Ton Timah Batangan Disita Polisi

Dia menuturkan, proses penyelidikan sedang dilakukan terkait keberadaan batangan timah dan jaringan penampung yang diduga unit industri di Jakarta.

Namun, belum bisa dipastikan apakah LZ bakal diberhentikan atau tidak.

"Nanti lihat putusannya lewat 3 bulan atau tidak. Jika lewat tentu ada proses (pemecatan)," ujarnya.

Terkait upaya penangguhan penahanan, kata Kapolda, sejauh ini belum diterima pihaknya.

"Kalau ada kami lihat dulu. Lihat pertimbangannya," sebut Istiono.

Sebagaimana diketahui, satu unit truk bermuatan timah batangan berbagai ukuran diamankan polisi di Pelabuhan Pangkalbalam.

Timah olahan industri rumahan itu diketahui tanpa dokumen lengkap dan sempat disamarkan dengan muatan barang-barang bekas.

Kompas TV Firma hukum asal Chicago, Amerika Serikat Ribbeck Law melakukan pertemuan dengan keluarga korban Lion Air PK-LQP di Pangkal Pinang, pertemuan dilakukan guna pengajuan gugatan hukum terhadap perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Menurut Webster dan berdasarkan dokumen pengadilan pesawat Boeing 737 max 8 tergolong kategori baru dan tidak seharusnya terjatuh. Webster menilai Boeing gagal untuk memperingatkan adanya fungsi kerusakan yang sebenarnya bisa didapatkan dengan fitur keamanan aoa sensor yang terdapat pada pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com