Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Terdakwa Kasus Penipuan Tanah di Batam Ditangkap

Kompas.com - 14/12/2018, 16:29 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Herman, terpidana kasus penggelapan uang rekan bisnisnya sebesar Rp 585 juta, yang selama ini buron, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (13/12/2018) sore.

Herman ditangkap di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, saat akan menuju ke Tanjung Uban.

Setelah itu, terpidana langsung dibawa Tim Kejari Batam menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Isu Pembubaran BP Batam Sudah Sejak 2015, Ini Sebabnya Masih Tetap Berdiri

Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, Herman terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 193k/PID/2018 tanggal 28 Maret 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 193/PID.B/2017/PT.PBR jo putusan Pengadilan Negeri No 332/PID.B/2017/PN.BTM, dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

"Namun, hukuman tersebut tidak dilaksanakan terdakwa dan malah menghilang hingga akhirnya berhasil diamankan, Kamis (13/12/2018) sore kemarin," kata Didie, Jumat (14/12/2018).

Didie mengatakan, kejadian ini berawal saat terpidana Herman pada bulan Mei 2014 silam sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Batam, telah menyuruh dan melakukan tindak pidana penipuan.

Di mana, terpidana Herman bersama dengan Andre Roberto Sitanggang berjanji akan mengurus lahan yang berada di deretan pasar jodoh, dan terpidana telah menerima uang sebesar Rp 292.500.000 dari saksi Denly Rianto.

"Akan tetapi, pengurusan surat-surat tersebut tidak bisa dilakukan dikarenakan lahan tersebut adalah milik PT Rezeki Graha Mas," ujar Didie.

Baca juga: Darmin Nasution Luruskan Kabar soal Pembubaran BP Batam

Sebelumnya, terpidana Herman divonis hakim Pengadilan Negeri Batam 5 bulan penjara, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, JPU kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kemudian, PT menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Vonis tersebut dikuatkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com