Salin Artikel

Buronan Terdakwa Kasus Penipuan Tanah di Batam Ditangkap

Herman ditangkap di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, saat akan menuju ke Tanjung Uban.

Setelah itu, terpidana langsung dibawa Tim Kejari Batam menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, Herman terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 193k/PID/2018 tanggal 28 Maret 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 193/PID.B/2017/PT.PBR jo putusan Pengadilan Negeri No 332/PID.B/2017/PN.BTM, dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

"Namun, hukuman tersebut tidak dilaksanakan terdakwa dan malah menghilang hingga akhirnya berhasil diamankan, Kamis (13/12/2018) sore kemarin," kata Didie, Jumat (14/12/2018).

Didie mengatakan, kejadian ini berawal saat terpidana Herman pada bulan Mei 2014 silam sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Batam, telah menyuruh dan melakukan tindak pidana penipuan.

Di mana, terpidana Herman bersama dengan Andre Roberto Sitanggang berjanji akan mengurus lahan yang berada di deretan pasar jodoh, dan terpidana telah menerima uang sebesar Rp 292.500.000 dari saksi Denly Rianto.

"Akan tetapi, pengurusan surat-surat tersebut tidak bisa dilakukan dikarenakan lahan tersebut adalah milik PT Rezeki Graha Mas," ujar Didie.

Sebelumnya, terpidana Herman divonis hakim Pengadilan Negeri Batam 5 bulan penjara, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, JPU kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kemudian, PT menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Vonis tersebut dikuatkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/14/16292921/buronan-terdakwa-kasus-penipuan-tanah-di-batam-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke