Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Vonis Mati Terhadap Warganya, Konjen China Datangi Kejari Batam

Kompas.com - 10/12/2018, 18:43 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Konsulat Jenderal (Konjen) China Daratan mendatangi Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (7/12/2018) siang lalu.

Kedatangan mereka mempertanyakan vonis mati yang dialami warga negaranya yang masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam Filpan F D Laia yang dikonfirmasi membenarkan atas kunjungan tersebut.

Filpan mengatakan, kedatangan mereka atas perintah dari pemerintah China usai adanya vonis mati tersebut.

Baca juga: 4 Penyelundup Sabu 1,6 Ton Asal China Divonis Hukuman Mati

"Perwakilan Konjen China yang datang yakni Sung Ang selaku Konjen, Wang Wenqing selaku Konsul, dan Rika selaku translator," kata Filpan, Senin (10/12/2018).

Kedatangan mereka, lanjut Filpan, hanya ingin mempertanyakan tuntutan dan vonis mati terhadap 4 warga negaranya pada peradilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Batam.

Mereka hanya ingin tahu mengenai penanganan perkara warga negaranya, mulai dari kronologis perkara, hingga keingintahuan kenapa warga negaranya ini divonis mati di PN Batam.

"Saya juga sempat mempertanyakan kedatangan Konjen China ini, kenapa usai vonis baru datang sementara selama 5 bulan proses penanganan kasus itu, pihak pemerintah China tidak pernah datang dan berkunjung ke Batam, hingga proses peradilan selesai," ungkap Filpan.

"Kalau mereka datang kemarin, mereka kan bisa melihat langsung persidangan sehingga tahu fakta persidangan. Dan kami sampaikan juga bahwa putusan mati dijatuhkan karena selain jumlah barang bukti yang fantastis, tidak ada hal lain yang bisa meringankan para terdakwa," kata Filpan menambahkan.

Filpan mengaku, Konjen China tersebut dapat mengerti dan mengapresiasi atas apa yang dilakukan guna memberantas peredaran narkoba.

Ditanyai apakah ada intervensi dari Konjen China tersebut, Filpan mengaku tidak ada dan mereka murni hanya ingin mengetahui dan meminta informasi lengkap terkait warganya yang berhadapan dengan hukuman mati tersebut.

Baca juga: Polisi Cek Alat Navigasi Kapal yang Angkut 1,6 Ton Sabu dari China

"Mereka menyatakan menghormati putusan hakim, saya juga menitip pesan kepada pemerintah China agar dapat membantu menangkap DPO yang didapat dari hasil persidangan kemarin," terang Filpan.

Usai mengunjungi Kejari Batam, Konjen China tersebut langsung bertolak ke rutan untuk bertemu dengan para terdakwa.

Mereka akan mendengar keterangan langsung dari para terdakwa untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com