Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jepara Jadi Tersangka Korupsi, Ganjar: Dia Disumpah dan Tanda Tangan Pakta Integritas

Kompas.com - 07/12/2018, 14:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo prihatin atas ditetapkannya Bupati Jepara dua periode Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap.

Padahal, Marzuki telah disumpah menjadi bupati pada periode keduanya dan telah menandatangani pakta integritas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua yang kena itu disumpah dengan kitab suci, tanda tangan pakta integritas. Kalau gak bisa ditegur, ya mendingan di-OTT," kata Ganjar, Jumat (7/12/2018).

Dijelaskannya, semua bupati dan wali kota yang dilantik saat dia menjadi gubernur telah disumpah dan menjalani pelatihan antikorupsi di kantor KPK. Setelah pelatihan, mereka juga melakukan tanda tangan pakta integritas.

Namun, tanda tangan itu ternyata belum cukup mencegah seorang tersangkut kasus korupsi.

"Ikut. Semua bupati/wali kota ikut tanda tangan meski itu tidak terlalu menjamin karena itu hanya dengan tulisan, yang penting hanya niat," tandasnya.

Baca juga: Disangka Menyuap Hakim, Berapa Harta Kekayaan Bupati Jepara?

Ganjar menambahkan, rata-rata kepala daerah yang terjerat korupsi tidak tahan atas godaan jabatan. Mestinya, ketika menjabat kemudian diberi gratifikasi, dilaporkan.

Jika sudah mau melaporkan, maka ada niatan untuk menjadi bersih muncul sehingga berani untuk menolak pemberian.

"Enggak mungkin kepala daerah enggak pernah dapat gratifikasi, itu enggak mungkin, jadi menang harus melapor. Kalau sudah mau melapor, maka niatnya sudah mau menolak, dan itu integritasnya baik," tambahnya.

"Di KPK ada penindakan dan pencegahan. Penindakan luar biasa, tapi enggak kapok. Mbok ya dibuka cabang KPK, Jawa Tengah siap," ujarnya.

Baca juga: KPK Temukan Kode Ujian, Disertasi dan Halaman dalam Kasus Bupati Jepara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com