PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung menyoroti tidak adanya surat suara khusus bagi penyandang tunanetra.
Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan mengatakan, penyandang disabilitas khususnya tunanetra hanya akan didampingi saat memberikan hak suara.
"Jadi siapa saja bisa mendampingi. Tapi tetap harus merahasiakan apa yang dipilih oleh yang bersangkutan," kata Edi, Kamis (29/11/2018).
Dia menuturkan, jumlah penyandang disabilitas khususnya tunanetra di Kepulauan Bangka Belitung memang tidak banyak.
Karena itu, pihaknya masih menunggu kepastian dari KPU apakah nantinya akan ada perlakuan khusus. Sementara ini pun surat suara belum dicetak.
Baca juga: Buntut Surat Suara Tanpa Hologram, 30 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
Secara keseluruhan tercatat sedikitnya 2.141 penyandang disabilitas sebagai pemilih pada Pemilu 2019 nanti.
"Pengawasan akan kami lakukan agar tidak ada penyalahgunaan hak suara disabilitas. Apalagi sampai mempengaruhi saat pemungutan tidak boleh," ujarnya.
Edi mewanti-wanti, meskipun tidak menyediakan surat suara khusus, panitia pemungutan harus tetap menyediakan fasilitas ramah penyandang disabilitas.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Jangan Bebani Penyandang Disabilitas Mental untuk Memilih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.