Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi: Jangan Bebani Penyandang Disabilitas Mental untuk Memilih

Kompas.com - 26/11/2018, 13:38 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Peraturan KPU Nomor 11 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu yang memasukkan penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa berhak untuk memilih.

"Saya tidak setuju orang dengan gangguan jiwa ikut memilih. Saya minta KPU harus mencabut PKPU No 11 tahun 2018 karena bertentangan dengan aspek kewarasan pemilu. Jangan bebani penyandang disabilitas mental untuk memilih. Mereka harus disembuhkan," tandas Dedi, Senin (26/11/2018).

Dedi mengatakan, aturan PKPU itu bertentangan dengan aspek kepatutan dalam pemilu. Memang, kata Dedi, semua warga negara berhak untuk memilih atau dipilih. Namun dalam kalimat hak warga negara itu ada persyaratan untuk terpenuhinya hak.

"Berhak itu siapa dulu, ada persyaratannya. Semua warga berhak untuk dipilih dan memilih, tapi tidak semua orang memilih, ada persyaratannya. Salah satunya adalah sehat jasmani dan rohani atau mental," tandas ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Jawa Barat ini.

Lalu dari aspek hukum. Dedi mengatakan, penyandang disabilitas mental tidak memiliki kewajiban hukum. Selain itu, hukum pun tidak bisa menjerat orang dengan gangguan jiwa.

Baca juga: Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Dukung KPU Beri Hak Pilih untuk Penyandang Disabilitas Mental

Menurut Dedi, orang dengan gangguan jiwa bukan masuk kategori penyandang disabilitas. Orang seperti ini, kata dia, memiliki kesempuranaan fisik tapi mengalami gangguan jiwa.

"Sedangkan memilih itu persoalan jiwa. Jadi orang dengan gangguan tidak berhak untuk memilih," tandasnya.

Menurut Dedi, saat ini tugas negara adalah mengobati orang dengan gangguan jiwa agar sehat kembali sehingga kembali memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan melakukan sosialisasi mengenai Pemilu kepada penyandang disabilitas mental.

Hal itu karena penyandang disabilitas mental akan diberikan hak untuk memilih di pemilu, dan didata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, sosialisasi penting, supaya pemilih penyandang disabilitas mental paham mengenai penyelenggaraan Pemilu.

"Sosialisasinya itu dimaksudkan agar ada pemahaman yang baik," kata Viryan saat dihubungi, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: KPU Akan Sosialisaskan Pemilu ke Penyandang Disabilitas Mental

Viryan menjelaskan, tingkatan penyandang disabilitas mental beragam, dari yang sakit ringan hingga permanen. Oleh karenanya, perlu diberi pemahaman khusus kepada mereka mengenai pelaksanaan Pemilu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com