MATARAM, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang melaporkan mantan atasannya atas dugaan pelecehan seksual, diperiksa penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (23/11/2018).
Pemeriksaan berlangsung lebih dari 9 jam.
"Pemeriksaan Ibu Nuril baru selesai dengan 53 pertanyaan," kata penasihat hukum Nuril, Yan Mangandar Putra, melalui pesan singkat, Jumat.
Nuril mulai diperiksa tim penyidik sekitar pukul 14.00 WITA dan selesai sekitar pukul 23.00 WITA.
Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Divonis Penjara
Yan mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik lebih mendalami lagi terkait dugaan pelecehan oleh atasannya.
Selama pemeriksaan, Baiq Nuril didampingi oleh tim kuasa hukum dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nuril diperiksa sebagai pelapor.
Selain Nuril, penyidik Polda NTB telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan rekan kerja Nuril saat masih bekerja di SMAN 7 Mataram.
Baca juga: Baiq Nuril: Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Sementara, H Muslim sebagai terlapor yang juga mantan atasan Nuril, rencananya akan diperiksa penyidik Polda setelah seluruh saksi selesai diperiksa dan bukti terkumpul.
Pada Senin (19/11/2018) Nuril melaporkan mantan atasannya dengan Pasal 294 KUHP terkait dugaan perbuatan cabul antara atasan dan bawahan.