Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 53 Pertanyaan, Pemeriksaan Baiq Nuril Berlangsung Selama 9 Jam

Kompas.com - 24/11/2018, 05:58 WIB
Karnia Septia,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang melaporkan mantan atasannya atas dugaan pelecehan seksual, diperiksa penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (23/11/2018).

Pemeriksaan berlangsung lebih dari 9 jam.

"Pemeriksaan Ibu Nuril baru selesai dengan 53 pertanyaan," kata penasihat hukum Nuril, Yan Mangandar Putra, melalui pesan singkat, Jumat.

Nuril mulai diperiksa tim penyidik sekitar pukul 14.00 WITA dan selesai sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Divonis Penjara

Yan mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik lebih mendalami lagi terkait dugaan pelecehan oleh atasannya.

Selama pemeriksaan, Baiq Nuril didampingi oleh tim kuasa hukum dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nuril diperiksa sebagai pelapor.

Selain Nuril, penyidik Polda NTB telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan rekan kerja Nuril saat masih bekerja di SMAN 7 Mataram.

Baca juga: Baiq Nuril: Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sementara, H Muslim sebagai terlapor yang juga mantan atasan Nuril, rencananya akan diperiksa penyidik Polda setelah seluruh saksi selesai diperiksa dan bukti terkumpul.

Pada Senin (19/11/2018) Nuril melaporkan mantan atasannya dengan Pasal 294 KUHP terkait dugaan perbuatan cabul antara atasan dan bawahan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Baiq Nuril, Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com