Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Periksa Teman Kerja Baiq Nuril

Kompas.com - 22/11/2018, 11:53 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Tim penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim.

Senin lalu, Muslim dilaporkan oleh tim kuasa hukum Baiq Nuril dengan Pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul antara atasan dan bawahan.

"Kita masih memeriksa saksi-saksi. Sedang diperiksa kemarin dari teman-temannya Nuril," terang Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/11/2018).

Baca juga: LPSK Upayakan Baiq Nuril Dapat Ganti Rugi dari Pria yang Melecehkannya

Saksi yang dipanggil merupakan teman kerja Nuril, saat masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.

Komang mengatakan, setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangan dan seluruh barang bukti telah terkumpul, pihak kepolisian baru akan memanggil Muslim untuk diperiksa.

"Kalau saksi diperiksa semua, barang bukti dan alat bukti sudah didapat, baru Pak H Muslim kita periksa langsung. Ada prosedurnya," terang Komang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan, Polda NTB telah bergerak cepat menangani kasus Nuril.

Rencananya, Jumat ini Nuril juga akan dimintai kesaksian oleh penyidik Polda NTB. Joko berharap, saksi ahli seperti dari Komnas Perempuan bisa hadir.

Baca juga: Ini Respons Muslim ketika Dilaporkan Baiq Nuril ke Polda NTB

Bukti utama yang akan dibawa Nuril untuk memenjarakan mantan atasannya adalah salinan putusan pengadilan negeri. Salinan putusan itu berisi fakta-fakta terkait tindakan dugaan asusila.

Joko mengatakan, dalam salinan putusan tersebut, terdapat pengakuan langsung kepala sekolah bahwa memang dia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril.

Keterangan tersebut, lanjut Joko, dilakukan Muslim di bawah sumpah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com