Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Akan Bantu Eti binti Toyib, TKI yang Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 09/11/2018, 14:00 WIB
Dendi Ramdhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membantu membayar diyat bagi Eti binti Toyib, warga Majalengka yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, akan segara melakukan rapat untuk membahas kasus Eti.

"Saya sedang rapatkan, ibu Eti yah. Saya mau rapatkan hari ini, saya kabari besok. Tapi intinya saya akan bantu," kata Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Donasi untuk Eti Binti Toyib, TKI yang Terancam Hukuman Mati di Saudi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Fery Sofwan mengaku belum mendapat arahan langsung soal mekanisme penggalangan dana untuk membayar diyat Eti.

"Kalau arahan secara langsung belum ada, tapi sore ini saya akan rapat dengan Pak Gubernur dan saya akan sampaikan soal masalah ini," ucap Ferry, saat dihubungi via telepon seluler.

Fery pun mengaku belum mendapat laporan terkini berapa jumlah kekurangan diyat yang diperlukan.

"Saya belum tahu berapa jumlah sisanya. Yang jelas kita enggak bisa sendiri, kita perlu keterlibatan instansi lain. Doakan saja, mudah-mudahan kita bisa membawa Eti pulang," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah itu, seorang di antaranya sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pemerintah akan terus berupaya meringankan hukuman para WNI tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Penting Eksekusi TKI Tuti, Tanpa Pemberitahuan hingga Dikubur di Arab Saudi

"Yang jelas fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penterjemah, dan proses peradilan yang fair," kata Iqbal, dalam konferensi pers di Kemenlu, Selasa (30/10/2018), seperti dikutip Antara.

Iqbal menuturkan, seorang WNI bernama Eti binti Toyib sudah ditetapkan sebagai terpidana mati.

Sementara 12 lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.

Pemerintah, kata Iqbal, berupaya agar hukuman terhadap Eti bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qisas atau bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com