Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupah 30.000 Ringgit, TKI Nekat Selundupkan 1,7 Kg Sabu dan 2.331 Butir Ekstasi

Kompas.com - 06/11/2018, 13:51 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran narkoba asal Malaysia yang melibatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Batam.

Pengungkapan tersebut terbongkar saat TKI berinisial HZ akan bertransaksi di bawah jembatan penyeberangan orang di kawasan Tiban Kampung, Batam, Kepri.

"Tersangka inisial HZ kami amankan saat akan menyerahkan barang pesanan berupa sabu dan pil ekstasi," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani, Selasa (6/11/2018).

Pihaknya menyita sabu sebanyak 1.722 gram atau 1,7 Kg dan 2.331 butir pil ektasi dari tangan HZ.

Baca juga: Nekat Telan Barang Bukti, Anggota Komplotan Pengedar Narkoba Tewas Overdosis

"Sabu dan ekstasi tersebut disimpan tersangka HZ di dalam tas," ujar Yani.

Usai menangkap HZ, petugas lalu mengamankan RD yang merupakan satu jaringan dengan HZ.

"RD ini diamankan di kawasan Batuaji, di mana tersangka RD ini perannya sebagai pengatur selama HZ berada di Batam," terang Yani.

"Bahkan yang tahu siapa-siapa pemesan sabu dan pil ekstasi yang dibawa HZ dari Malaysia, RD yang paling mengetahuinya dan yang melakukan pengaturannya," kata Yani, menambahkan.

Untuk sekali pengiriman, kedua pelaku mengaku diupah 30.000 ringgit dan uang tersebut diberikan secara bertahap.

"Katanya tersangka mereka baru mendapatkan setengahnya. Dan setengahnya lagi jika pekerjaan ini sudah siap," terang dia.

Baca juga: Aceh Darurat Narkoba, BNN dan Wali Kota Mulai Razia dari Sekolah

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

Untuk pemilik barang yang berada di Malaysia, Yani mengaku sudah mengetahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi Di Raja Malaysia (PDRM).

"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan PDRM bagian narkotika dan mereka mengaku langsung menindaklanjuti informasi ini," terang Yani.

Dari kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com