Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jatim Janji Profesional Tangani Kasus Ahmad Dhani

Kompas.com - 24/10/2018, 19:36 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan akan bersikap profesional dalam menangani kasus hukum yang menjerat musisi Ahmad Dhani.

Polisi berjanji tidak akan terpengaruh dan tidak akan terintervensi kekuatan apapun dalam proses hukum Ahmad Dhani.

"Kita akan proses secara profesional, dan tidak terpengaruh apapun," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Rabu (24/10/2018) sore.

Kata Luki, semua pihak yang terlibat pasti akan diperiksa dalam semua kasus yang menjerat pentolan grup Band Dewa 19 itu.

"Semua akan diperiksa, kalau perlu dikonfrontir akan dikonfrontir," ujarnya.

Ada dua kasus yang saat ini sedang ditangani Polda Jawa Timur, yang berkaitan dengan Ahmad Dhani. Pertama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam urusan utang piutang Ahmad Dhani dengan Zaini Ilyas, warga Sidoarjo.

Baca juga: Ahmad Dhani Datangi Polda Jatim, Penuhi Panggilan Kedua

Kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani melalui vlog "Idiot" pada akhir Agustus lalu. Dalam kasus ini bahkan Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rabu sore, Ahmad Dhani mendatangi panggilan penyidik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Ahmad Dhani, Permohonan Cekal hingga Mangkir Pemeriksaan

Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya datang pukul 16.30 WIB. Hingga pukul 19.00 WIB, Ahmad Dhani belum juga keluar dari ruangan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com