Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Hukuman Berat Menanti, Bandar Narkoba Bunuh Diri di Penjara Makassar

Kompas.com - 22/10/2018, 16:58 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.comBos kartel narkoba, Akbar alias Daeng Ampuh (32), yang merupakan otak pembakar 6 orang dalam satu keluarga di Jalan Tinumbu, nekat mengakhiri hidupnya dengan melilitkan rantai besi di lehernya.

Akbar bunuh diri saat menjalani penahanan di ruang isolasi karena hukuman ganda menanti.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono yang dikonfirmasi, Senin (22/10/2018), mengatakan, terpidana Akbar diduga nekat mengakhiri hidupnya karena terancam hukuman seumur. Sebab, ada beberapa vonis perkara yang menanti Akbar setelah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan yang kini dijalaninya selama 10 tahun penjara.

“Akbar menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Makassar saat ini, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan. Dia divonis 10 tahun penjara. Terus kata kepala Lapas Kelas 1 Makassar, ada 3 vonis hukuman lagi yang akan dijalani Akbar setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun itu,” katanya.

Baca juga: Kartel Narkoba Pembakar 1 Keluarga Ditemukan Tewas di Lapas Makassar

Selain 3 vonis hukuman yang akan dijalani Akbar, lanjut Wirdhanto, dia akan menjalani sidang perkara pembunuhan 6 orang dalam satu keluarga yang tewas dibakar hidup-hidup di Jalan Tinumbu, Kota Makassar. Akbar sendiri adalah otak pembunuhan itu dengan menyuruh anak buahnya membakar rumah karena persoalan utang penjualan narkoba.

“Kalau ancaman hukuman Akbar sebagai otak pembunuhan 6 orang dalam kasus pembakaran rumah di Jalan Tinumbu itu bisa seumur hidup. Jadi kemungkinan Akbar tidak bisa bebas dari penjara dan selama hidupnya bisa mendekam di penjara hingga ajal menjemput,” tandasnya.

Diketahui, Akbar ditemukan meninggal di dalam Lapas Kelas 1 Makassar, Senin (22/10/2018). Akbar ditemukan dalam keadaan terlilit sebuah rantai besi di ruang isolasi Lapas Kelas 1 Makassar.

Akbar diduga bunuh diri karena hukumannya dalam beberapa kasus terus bertambah.

Diketahui, Akbar Ampuh (32) dari dalam penjara memerintahkan anak buahnya di luar untuk menagih utang narkoba sebesar Rp 10 juta kepada Muhammad Fahri alias Desta.

Namun Fahri tidak mau membayar utang narkoba dan bersembunyi ke rumah kakeknya yang terletak tidak jauh dari rumah Fahri. Keberadaan Fahri diketahui. Lalu orang suruhan Akbar pun membakar rumah Fahri. Di dalam rumah itu, ada 6 orang satu keluarga yang sedang tidur pulas sehingga mereka tewas terpanggang.

Baca juga: Satu Keluarga di Makassar Tewas Dibakar oleh Kartel Narkoba

Para korban terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, masing-masing bernama H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25) dan Ijas (5).

Dari kasus itu, penyidik Polrestabes Makassar pun akhirnya menangkap 5 orang pelaku pembakaran rumah, yakni Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com