KOMPAS.com - Kasus vlog "idiot" yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo terus berlanjut. Polda Jawa Timur telah menetapkan musisi kawakan tersebut menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kasus pencemaran nama baik tersebut terkait dengan ucapan Dhani dalam vlog-nya, saat penolakan dirinya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Berikut ini fakta di balik kasus yang menjerat Ahmad Dhani.
Saat ratusan massa dari Koalisi Bela NKRI mengepung hotel tempat Ahmad Dhani menginap, itu Dhani mengucapkan kata "idiot" kepada para peserta aksi tersebut dalam vlog-nya.
"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).
Ucapan Dhani dalam videonya tersebut segera tersebar luas di media sosial. Sejumlah orang melaporkan perbuatan Dhani tersebut ke polisi.
Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka dalam Kasus Vlog "Idiot"
Kombes Frans Barung, mengatakan, Ahmad Dhani segera diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari Kamis (18/10/2018) di Mapolda Jawa timur. Namun, Ahmad Dhani tak kunjung datang.
"Hari ini harusnya Ahmad Dhani diperiksa penyidik, tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda hadir," kata Barung, Kamis (18/10/2018).
Panggilan pemeriksaan kali ini adalah kali kedua. Dua pekan sebelumnya, Ahmad Dhani dipeiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Barung mengaku telah mendapat konfirmasi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan jika kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan," katanya, Kamis malam.
Baca Juga: Ahmad Dhani Diperiksa di Polda Jatim Terkait Vlog "Idiot"
Partai Gerindra meminta polisi bersikap transparan dalam menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani.