Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Vlog Ahmad Dhani, Menjadi Tersangka hingga Mangkir dari Pemeriksaan

Kompas.com - 19/10/2018, 09:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus vlog "idiot" yang menyeret Ahmad Dhani Prasetyo terus berlanjut. Polda Jawa Timur telah menetapkan musisi kawakan tersebut menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik tersebut terkait dengan ucapan Dhani dalam vlog-nya, saat penolakan dirinya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Berikut ini fakta di balik kasus yang menjerat Ahmad Dhani.

1. Ahmad Dhani menjadi tersangka

Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Saat ratusan massa dari Koalisi Bela NKRI mengepung hotel tempat Ahmad Dhani menginap, itu Dhani mengucapkan kata "idiot" kepada para peserta aksi tersebut dalam vlog-nya.

"Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).

Ucapan Dhani dalam videonya tersebut segera tersebar luas di media sosial. Sejumlah orang melaporkan perbuatan Dhani tersebut ke polisi.

Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka dalam Kasus Vlog "Idiot"

2. Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi

Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Kombes Frans Barung, mengatakan, Ahmad Dhani segera diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari Kamis (18/10/2018) di Mapolda Jawa timur. Namun, Ahmad Dhani tak kunjung datang.

"Hari ini harusnya Ahmad Dhani diperiksa penyidik, tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda hadir," kata Barung, Kamis (18/10/2018).

Panggilan pemeriksaan kali ini adalah kali kedua. Dua pekan sebelumnya, Ahmad Dhani dipeiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Barung mengaku telah mendapat konfirmasi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

"Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan jika kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan," katanya, Kamis malam.

Baca Juga: Ahmad Dhani Diperiksa di Polda Jatim Terkait Vlog "Idiot"

3. Gerindra menduga ada unsur kriminalisasi, harap polisi transparan

Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Partai Gerindra meminta polisi bersikap transparan dalam menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com