Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Revisi UU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Kompas.com - 12/10/2018, 18:15 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial (Kemensos) Andi Hanindito mengatakan, peningkatan jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia memerlukan perhatian dan perlakuan khusus dalam pelaksanaan pembangunan.

Andi menuturkan, diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan dalam melakukan intervensi untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lansia di Indonesia.

"Keberadaan Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini dirasa perlu direvisi karena belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak lanjut usia," ujar Andi di Bogor, Jumat (12/10/2018).

Andi menyebut, pihaknya saat ini sedang menyusun revisi mengenai undang-undang tersebut. Hal itu, kata Andi, dengan melakukan beberapa langkah seperti menyusun naskah akademik, melakukan penyelarasan naskah akademik dengan kementerian/lembaga terkait, hingga melakukan penyusunan draft RUU, dan penyempurnaan penyusunan draft RUU.

"Poses penuaan penduduk disebabkan antara lain penurunan fertilitas, peningkatan usia harapan hidup, dan penurunan angka kematian yang mengubah struktur umur penduduk," sebutnya.

Baca juga: Bonus Demografi Indonesia Berakhir di 2036, Jumlah Lansia Bakal Naik

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Kementerian Sosial untuk merevisi UU tentang Kesejahteraan Lanjut Usai.

Menurutnya, UU Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 1998 sudah tidak relevan dan kaku, khususnya terkait pelibatan pemerintah daerah terhadap kaum lansia.

"Diharapkan revisi UU baru ini bisa melibatkan peran pemda dalam menyejahterakan kaum lansia, sehingga terintergrasi mulai dari pusat hingga daerah," tutur Diah.

Baca juga: Mengenal Iman Suligi Perintis Kampoeng Batja Jember: Berkeliling Kota hingga Buka Sudut Baca Lansia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com