Salin Artikel

Pemerintah Segera Revisi UU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Andi menuturkan, diperlukan sebuah regulasi yang dapat menjadi dasar pijakan dalam melakukan intervensi untuk mempertajam arah dan sasaran pembangunan perlindungan dan pemberdayaan lansia di Indonesia.

"Keberadaan Undang-undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia saat ini dirasa perlu direvisi karena belum sepenuhnya mengakomodasi pemenuhan hak lanjut usia," ujar Andi di Bogor, Jumat (12/10/2018).

Andi menyebut, pihaknya saat ini sedang menyusun revisi mengenai undang-undang tersebut. Hal itu, kata Andi, dengan melakukan beberapa langkah seperti menyusun naskah akademik, melakukan penyelarasan naskah akademik dengan kementerian/lembaga terkait, hingga melakukan penyusunan draft RUU, dan penyempurnaan penyusunan draft RUU.

"Poses penuaan penduduk disebabkan antara lain penurunan fertilitas, peningkatan usia harapan hidup, dan penurunan angka kematian yang mengubah struktur umur penduduk," sebutnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Kementerian Sosial untuk merevisi UU tentang Kesejahteraan Lanjut Usai.

Menurutnya, UU Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 1998 sudah tidak relevan dan kaku, khususnya terkait pelibatan pemerintah daerah terhadap kaum lansia.

"Diharapkan revisi UU baru ini bisa melibatkan peran pemda dalam menyejahterakan kaum lansia, sehingga terintergrasi mulai dari pusat hingga daerah," tutur Diah.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/12/18154331/pemerintah-segera-revisi-uu-tentang-kesejahteraan-lanjut-usia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke