Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan, Kantor DKPP Jabar Diduduki Ahli Waris dan Ormas

Kompas.com - 01/10/2018, 18:12 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Sengketa lahan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan kembali menghangat.

Senin (1/10/2018) pagi, pihak ahli waris atas nama RD. Adikusumah dibantu kelompok organisasi masyarakat kembali menduduki kantor yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda tersebut.

Salah seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tadi pagi para pegawai DKKP sempat tak bisa masuk kantor lantaran area kantor disegel.

"Tapi sekitar 08.30 WIB, boleh pada masuk tapi enggak tahu mereka di dalam kantor atau di luar. Pegawai masuk pas ada polisi datang," ujarnya.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan anggota ormas menguasai kantor DPPK.

Mereka  berjaga di seluruh akses masuk kantor. Sejumlah baliho dan poster dari ahli waris terpasang di depan kantor. Sejumlah anggota kepolisian juga tampak bersiaga di area kantor.

Baca juga: Megawati Tugasi Djarot Selesaikan Sengketa Tanah di Sumut

Menyikapi hal itu,Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Koordinasi dengan pihak keamanan sedang dilakukan Sekda hari ini, semoga bisa berlangsung dengan baik. Karena proses hukum kita ada PK 2. Selama proses hukum ini berjalan, kita saling hormati. Sudah dilaporkan ke polisi," ucap Emil, sapaan akrabnya saat ditemui di Hotel Grand Asrila, Jalan Pelajar Pejuang.

Sengketa lahan tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun. Dikonfirmasi terpisah, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, saat ini kasus tersebut masih tahap peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

"Buktinya ada novum baru yang sedang kami susun untuk kami lanjutkan ke Mahkamah Agung. Ini kenapa tidak bisa dieksekusi karena salah persil. Kronologinya juga sudah disampaikan ke pihak terkait," ucap Iwa.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat Koesmayadi Tatang Padmadinata menegaskan, upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.

Menurutnya, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan.

Apalagi, bangunan Kantor Dinas Peternakan telah memiliki IMB yang sah dan juga telah tercatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak mana pun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara/daerah.

"Alasan utama mereka melakukan tindakannya tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan lanjutan eksekusi pengosongan yang sebelumnya telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Juni 2016 yang lalu," kata Koesmayadi.

"Mereka meyakini tindakannya itu dengan menunjuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 444.PK/Pdt/ 1993 tertanggal 29 April 1997 (Putusan 444)," ungkapnya.

Baca juga: Ombudsman: Sengketa Tanah Aduan Paling Tinggi dalam Bidang Pertanahan

Namun, kata dia, berdasarkan catatan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, bahwa Putusan 444 tidak dapat dilaksanakan terhadap obyek tanah Kantor Dinas Peternakan, karena yang menjadi asal persil dari tanah Kantor Dinas Peternakan adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago.

Sementara, di dalam Putusan 444, tanah ahli Waris Adikusumah berasal dari Persil 46 D.III yang berada di Blok Ro’i.

Kemudian, lanjut Koesmayadi, di atas tanah Kantor Dinas Peternakan, telah ada Sertipikat Hak Pakai No. 17/ Kelurahan Dago atas Nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Dimana kedudukan sertifikat tersebut sampai dengan saat ini masih tetap sah secara hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk putusan 444 yang menjadi pegangan dari para Ahli Waris Adikusumah. Tidak ada satu pun bunyi, baik dalam pertimbangan hukum dan amarnya yang menyatakan batal sertipikat Hak Pakai No. 17,” jelasnya.

Kompas TV Seorang laki-laki diamankan petugas karena diduga sebagai provokator unjuk rasa petani di PT Parik Gula Jatitujuh Majalengka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com