Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencoba Kabur, Perampok Rumah Polwan Dihadiahi Timah Panas

Kompas.com - 30/09/2018, 22:18 WIB
Aji YK Putra,
Ervan Hardoko

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Entah apa yang ada di dalam benak Ari (21) warga Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan hingga nekat merampok rumah seorang anggota Polwan, Bripka Andrianti (45).

Pencurian itu terjadi di rumah korban di Jalan Riau Kelurahan, Perumahan OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Sabtu (29/9/2018).

Pelaku mulanya datang ke rumah korban dengan modus untuk menagih uang jaga malam ke kediaman sang polwan.

Baca juga: Melawan Polisi Saat Ditangkap, Perampok Ini Dihadiahi Timah Panas

Saat melihat situasi sepi dan hanya ada M (10), anak Bripka Andrianti di rumah itu, Ari langsung menodongkan senjata tajam.

M yang diancam dengan menggunakan senjata tajam amat ketakutan. Sehingga, Ari dengan leluasa beraksi dan berhasil menggondol tiga buah ponsel.

Setelah pelaku kabur, M kemudian menghubungi Bripka Andrianti yang saat itu sedang bertugas di Polresta Palembang.

“Anak saya sempat didorong pelaku dan mengambil tiga unit handphone yang ada di dalam rumah. Anak saya ketakutan karena sempat ditodong pisau,” kata Bripka Andrianti.

Sehari kemudian yaitu pada Minggu (30/9/2018) unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang mendapatkan informasi keberadaan Ari.

Polisi bergerak untuk menangkap sang pencuri. Namun, Ari berusaha kabur saat mengetahui akan dibekuk sehingga tak ayah petugas menghadiahkan timan panas kepada pemuda itu.

Ari mengaku, ia tidak mengetahui jika rumah tersebut merupakan kediaman seorang polwan. Niat merampok itu muncul, karena kondisi rumah yang sepi.

“Saya sendirian, ketika di rumah itu hanya ada anak korban.Saya tidak tahu kalau itu rumah polisi,” ujarnya.

Baca juga: Gagal Curi Motor, Aldiansyah dan Jaya Justru Dapat Timah Panas

Kanit Pidum Polresta Palembang, Iptu Tohirin menerangkan, dari tersangka petugas mendapatkan barang bukti tiga unit handpone yang belum sempat dijual dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi perampokan.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Tohirin.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com