Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Hari Buron, Oknum Polisi Ini Dihadiahi Timah Panas

Kompas.com - 27/08/2015, 23:07 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Berakhir sudah pelarian oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) UN setelah dirinya kabur dari Rumah Tahanan Polda Sultra, Sabtu (8/8/2015) lalu. Dia ditangkap Tim Khusus Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse dan Kriminal (Dir Reskrim) Narkoba, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ery Susanto dan Ka Subdit I AKBP A Ramos Sinaga pada Rabu (26/8/2015) sekitar pukul 04.00 Wita.

UN dibekuk petugas di rumah milik kerabatnya di Jalan Wayong, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dir Reskrim Narkoba,Kombes Pol Ery Susanto mengatakan, UN sempat melakukan perwalanan dengan melarikan diri dari kepungan polisi yang telah mengintainya. Tim Khusus yang terdiri dari Subdit I Polda Sultra terpaksa melepaskan tembakan tepat mengenai kedua betisnya.

"Setelah yang bersangkutan ini lari, kami langsung mengeluarkan pengumuman DPO dan Kapolda langsung memerintah untuk melakukan pencarian. Alhamdulillah pencarian yang kita lakukan secara intensif, Briptu Untung berhasil kami amankan kembali," ungkap Ery di Polda Sultra, Kamis (27/8/2015).

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ery, dalam pelarian selama 17 hari lamanya, tersangka terus berpindah tempat dalam Kota Kendari. Akibat luka tembak, kini UN harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari.

Sementara itu, berkas perkara oknum polisi tersangka kasus narkoba itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk disidang.

Sebelumnya, Briptu UN bersama seorang tersangka inisial YU, Sabtu (8/8/2015) kabur dari rutan Polda Sultra. Kedua tahanan narkoba itu melarikan diri dengan cara mengergaji terali rumah tahanan kepolisian. [Baca juga: Kabur dari Rutan Polda Sultra, Oknum Polisi Ini Dipecat]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com