Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan 2 Nama Jalan di Surabaya Dinilai Tidak Mendidik

Kompas.com - 18/09/2018, 20:28 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri Indonesia (GM FKPPI) Jawa Timur meminta Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini membatalkan rencana perubahan nama 2 ruas jalan di Surabaya.

Ketua GM FKPPI Jawa Timur, Agoes Soerjanto menilai, perubahan nama jalan tidak memberikan edukasi yang baik bagi generasi muda, tentang meneladani nilai-nilai sejarah perjuangan para pahlawan.

"Kami minta Bu Risma bertindak tegas membatalkan perubahan nama Jalan Gunungsari dan Jalan Dinoyo. Mengubah nama jalan yang memiliki nilai sejarah di Surabaya tidak mendidik," katanya, Selasa (18/9/2018).

Dia memiliki catatan sejarah tersendiri soal Jalan Gunungsari. Jalan Gunungsari merupakan bagian dari Front Bukit Gunung Sari.

Baca juga: Veteran Nasihati Soekarwo Agar Tak Ubah Nama Jalan Di Surabaya

Yaitu basis pertahanan terakhir dan tempat gerilya arek-arek Suroboyo yang tergabung di Badan Keamanan Rakyat/Pelajar, cikal-bakal Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), yang melawan tentara sekutu pada pertempuran 28 November 1945.

"Gunungsari menjadi benteng pertahanan terakhir karena lokasinya yang ketika itu masih dipenuhi bukit," ujarnya.

Perubahan nama jalan tersebut adalah hasil kesepakatan Pemprov Jawa Barat dan Jawa Timur dalam upaya harmoni budaya.

Selain Jalan Gunungsari yang diubah menjadi Prabu Siliwangi, Jalan Dinoyo juga rencananya akan diubah menjadi Jalan Sunda.

Di Bandung, Jawa Barat, juga akan ada nama jalan baru, yakni Jalan Majapahit dan Jalan Hayam Wuruk.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo sendiri sebelumnya menegaskan, tidak seluruh Jalan Gunungsari diganti. Dari 2,3 kilometer Jalan Gunungsari, hanya 700 meter yang diganti. Begitupun dengan Jalan Dinoyo.

Secara administrasi, proses perubahan kedua nama ruas jalan di Surabaya dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang Agustus lalu disahkan DPRD Kota Surabaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com