POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Juliani, seorang bakal calon legislatif (bacaleg) mantan koruptor di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang namanya sempat dicoret dari daftar calon sementara (DCS), akan menggugat Komisi Pemilihan Umum Polewali Mandar.
Ia menggugat KPU untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya sebagai bakal calon legislatif. Langkah ini diambil setelah munculnya putusan Mahkamah Agung terkait PKPU Nomor 7 tahun 2017.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Baca juga: Jokowi Hormati Keputusan MA soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Juliani yang ditemui wartawan di rumahnya di Kecamatan Binung Polewali Mandar, Minggu (16/9/2018), mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan gugatannya ke KPU agar namanya masuk ke DCS. Ia akan berkoordinasi dengan partai politik tempatnya bernaung, yakni Partai Demokrat.
“Hari ini kami akan berupaya melakukan gugatan kembali atau tuntutan agar hak-hak politik konstitusional kami sebagai warga negara bisa dipenuhi,” jelas Juliani.
Baca juga: Bacaleg Eks Koruptor Ini Nilai Putusan MA dan Bawaslu Obyektif
Juliani merupakan bacaleg dari Partai Demokrat yang terdaftar di Daerah Pemilihan I yang meliputi Kecamatan Binuang dan Polewali. Dia dinyatakan pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana PPK pada tahun 2005 lalu.