BENGKULU, KOMPAS.com - Petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BB-TNKS) bekerjasama dengan Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meringkus penjual dan pemburu harimau sumatera, Rabu (5/9/2018).
Pelaku bernama Heri alias Ujang, diringkus di Jalan Lintas Bengkulu-Padang tepatnya di Desa Bunga Tanjung.
Penangkapan ini dibenarkan Kepala Balai Besar TNKS Tamen Sitorus melalui Kepala SP TNKS Wilayah 6 Bengkulu, M Zainudin.
"Iya operasi bersama antara tim PHSKS TNKS, FFI, dengan Polres Mukomuko. Pelaku diringkus sekitar pukul 15.30 WIB dan diserahkan di polres," kata Zainudin.
Baca juga: Muncul di Permukiman, Seekor Harimau Ditembak dengan Bius
Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti 1 lembar kulit harimau sumatera panjang 135 cm, tulang seberat 4 kg.
Menurut informasi, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 tahun dalam kasus perburuan dan penjual kulit harimau.
Sementara itu, langkah petugas BB-TNKS dan Polres Mukomuko mendapatkan apresiasi dari sejumlah lembaga pemerhati dan peduli harimau sumatera.
Direktur Lingkar Institute, Iswadi mengapresiasi langkah polisi dan BB-TNKS. Ia sebutkan, penegakkan hukum sangat diperlukan untuk melindungi harimau sumatera yang terancam punah.
"Perburuan dan penjualan kulit, tulang harimau sumatera sangat tinggi. Kami mengapresiasi kerja polisi dan TNKS," sebutnya.
Selama ini, Lembaga Lingkar Institute, TNKS, polisi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) cukup getol mengampanyekan pada publik untuk memerangi perburuan dan penjualan tubuh harimau sumatera.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.