Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Tahun, Pemburu Harimau Sumatera Diringkus Petugas

Kompas.com - 05/09/2018, 19:09 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Petugas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat (BB-TNKS) bekerjasama dengan Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meringkus penjual dan pemburu harimau sumatera, Rabu (5/9/2018).

Pelaku bernama Heri alias Ujang, diringkus di Jalan Lintas Bengkulu-Padang tepatnya di Desa Bunga Tanjung.

Penangkapan ini dibenarkan Kepala Balai Besar TNKS Tamen Sitorus melalui Kepala SP TNKS Wilayah 6 Bengkulu, M Zainudin.

"Iya operasi bersama antara tim PHSKS TNKS, FFI, dengan Polres Mukomuko. Pelaku diringkus sekitar pukul 15.30 WIB dan diserahkan di polres," kata Zainudin.

Baca juga: Muncul di Permukiman, Seekor Harimau Ditembak dengan Bius

Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti 1 lembar kulit harimau sumatera panjang 135 cm, tulang seberat 4 kg.

Menurut informasi, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 tahun dalam kasus perburuan dan penjual kulit harimau.

Sementara itu, langkah petugas BB-TNKS dan Polres Mukomuko mendapatkan apresiasi dari sejumlah lembaga pemerhati dan peduli harimau sumatera.

Direktur Lingkar Institute, Iswadi mengapresiasi langkah polisi dan BB-TNKS. Ia sebutkan, penegakkan hukum sangat diperlukan untuk melindungi harimau sumatera yang terancam punah.

"Perburuan dan penjualan kulit, tulang harimau sumatera sangat tinggi. Kami mengapresiasi kerja polisi dan TNKS," sebutnya.

Selama ini, Lembaga Lingkar Institute, TNKS, polisi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) cukup getol mengampanyekan pada publik untuk memerangi perburuan dan penjualan tubuh harimau sumatera.

Kompas TV Petugas gabungan BBKSDA Riau berupaya melakukan penangkapan terhadap harimau Sumatera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com