LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka yang mengaku menjadi debt collector PT Adira, Selasa (4/5/2018). Keduanya yaitu ZRU (39) dan HE (30) warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Riski Ardian mengatakan, keduanya berpura-pura sebagai debt collector dan menarik tujuh sepeda motor dari masyarakat yang menunggak kredit di PT Adira Lhokseumawe.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bernama Mai (30) warga Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio Soul ditarik oleh kedua pelaku.
Baca juga: Mayat Debt Collector yang Ditemukan Tewas di Kamarnya, Murni Sakit
“Korban tidak menerima ditarik begitu saja, korban melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah itu, kita periksa keterangan saksi-saksi termasuk pihak Adira, kita yakini ini kasus penipuan dengan modus berpura-pura menjadi debt collector PT Adira,” sebut Iptu Riski
Menurut Riski, keduanya memiliki data masyarakat yang telah menunggak kredit pembayaran sepeda motor lima bulan terakhir. Dari data itu, mereka menemui masyarakat untuk menarik sepeda motor.
“Ada tujuh unit sepeda motor berbagai merk dan jenis yang disita barang bukti dari kedua tersangka. Sebagian sepeda motor sudah menggadaikan barang bukti, sebagian sudah dijual,” terangnya.
Baca juga: Viral, Video 2 Debt Collector Babak Belur Dihajar Massa di Jepara
Dia mengimbau barang bukti itu bisa diambil pemiliknya di Mapolres Lhokseumawe dengan membawa bukti kepemilikan.
“Sekarang kami persiap berkasnya, segera kita limpahkan ke jaksa,” pungkasnya.