Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Pistol Mainan untuk Mengancam, "Debt Collector" Ditangkap

Kompas.com - 07/09/2017, 18:20 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Rh (43), warga Turi, Sleman, ditangkap polisi karena menggunakan pistol mainan dan membawa beberapa peluru asli untuk menakut-nakuti saat terlibat cekcok.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menceritakan, awalnya Rh dimintai tolong oleh Rudini yang juga warga Turi untuk menagih utang, tetapi uang yang disetorkan Rh kepada Rudini kurang.

"Karena setoran uang kurang dan tidak kunjung ada kejelasan, pelapor (Rudini) lalu mencari Rh untuk menanyakan sisanya. Total utang yang ditagih Rp 85 juta tapi baru disetorkan oleh Rh Rp 40 juta," ujar Danang, Kamis (7/9/2017).

Keduanya lantas bertemu di daerah Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Tak ada titik temu dari pembicaraan mereka sehingga kemudian keduanya terlibat adu mulut. Di tengah cekcok itu, Rh tiba-tiba mengambil pistol mainan dan mengeluarkan beberapa peluru asli dari kantong celananya.

(Baca juga: Demi Lindungi Pengidap HIV, Agus Sempat Menyamar Jadi "Debt Collector")

Melihat tangan Rh membawa pistol dan peluru, Rudini berusaha merebut sembari berteria minta tolong. Teriakan pelapor didengar oleh anggota polisi yang sedang melintas.

"Anggota langsung mengamankan Rh dan dibawa ke Polsek Ngaglik," tuturnya.

Danang menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, Rh mengaku bekerja sebagai debt collector. Pistol mainan yang dibawanya adalah milik temannya.

"Pistol mainan itu diambil dari temannya. Pengakuannya dibawa untuk menakut-nakuti," ucap Danang.

Pistol yang dibawa oleh Rh terbuat dari bahan kayu dan menyerupai revolver. Meski dari kayu, pistol tersebutitu disebut memenuhi kategori senjata api karena memiliki laras, pelatuk dan pematik.

"Memang tidak bisa berfungsi karena bahanya kayu. Tetapi sudah memenuhi unsur senjata api," ucapnya.

Menurut Danang, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan Rh. Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui darimana Rh mendapatkan peluru asli tersebut.

"Masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal peluru dan dari mana Rh mendapatkannya," ungkapnya.

Dari tangan Rh, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pistol mainan dan enam butir peluru asli.

Akibat perbuatannya, Rh dijerat dengan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Rh terancam dengan hukuman maksimal 10 penjara.

 

 

Kompas TV Seperti Inilah Rumah Bos First Travel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com