Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Perjalanan Tak Lengkap, 8 WNA Terancam Bui 5 Tahun

Kompas.com - 01/09/2018, 06:33 WIB
Hadi Maulana,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan delapan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang masuk ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) karena tidak memiliki dokumen lengkap dan menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk mencari kerja. Mereka berasal dari Malaysia, Singapura, Banglades, dan India.

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru, Jumat (31/8/2018), mengatakan,  delapan WNA itu diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, kasus pertama berjumlah 7 orang dan kasua keduanya satu orang," kata Barandaru.

Baca juga: WNA Mesir Diciduk di Apartemen Kalibata City karena Lakukan KDRT kepada Istri

Penangkapan pertama terjadi di Pulau Moro. Warga melaporkan keberadaan orang-orang itu.  Di sana petugas kemudian menemukan 10 WNA yang sedang bekerja merenovasi bangunan milik warga.

"Kejadian ini terjadi pada Rabu kemarin," kata dia.

Dari 10 WNA tersebut, lanjut Barandaru, tujuh diantaranya bermasalah.

"Ketujuh WNA ini masuk ke Kabupaten Karimun dari Singapura menggunakan bebas visa kunjungan, namun kenyataannya mereka malah melakukan aktivitas kerja," ujar dia.

Satu orang lagi, berinisial C, yang merupakan warga Malaysia.

"C ini ditangkap karena masuk secara ilegal ke Kabupaten Karimun tanpa dilengkapi dokumen perjalanan," ujar Barandaru.

Saat ini delapan orang oti masih dalam proses pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

"Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," kata Barandaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com