Salin Artikel

Dokumen Perjalanan Tak Lengkap, 8 WNA Terancam Bui 5 Tahun

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru, Jumat (31/8/2018), mengatakan,  delapan WNA itu diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, kasus pertama berjumlah 7 orang dan kasua keduanya satu orang," kata Barandaru.

Penangkapan pertama terjadi di Pulau Moro. Warga melaporkan keberadaan orang-orang itu.  Di sana petugas kemudian menemukan 10 WNA yang sedang bekerja merenovasi bangunan milik warga.

"Kejadian ini terjadi pada Rabu kemarin," kata dia.

Dari 10 WNA tersebut, lanjut Barandaru, tujuh diantaranya bermasalah.

"Ketujuh WNA ini masuk ke Kabupaten Karimun dari Singapura menggunakan bebas visa kunjungan, namun kenyataannya mereka malah melakukan aktivitas kerja," ujar dia.

Satu orang lagi, berinisial C, yang merupakan warga Malaysia.

"C ini ditangkap karena masuk secara ilegal ke Kabupaten Karimun tanpa dilengkapi dokumen perjalanan," ujar Barandaru.

Saat ini delapan orang oti masih dalam proses pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

"Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," kata Barandaru.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/01/06334781/dokumen-perjalanan-tak-lengkap-8-wna-terancam-bui-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke