Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Delapan WNA asal Singapura, Malaysia, Banglades, dan India terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Delapan WNA itu masuk ke wilayah Kepri tidak dilengkapi dokumen yang sah
(DOK IMIGRASI KELAS II TANJUNGBALAI KARIMUN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+