www.kompas.com
Delapan WNA asal Singapura, Malaysia, Banglades, dan India terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Delapan WNA itu masuk ke wilayah Kepri tidak dilengkapi dokumen yang sah(DOK IMIGRASI KELAS II TANJUNGBALAI KARIMUN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+