Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap P-APBD, KPK Periksa Sekda Kota Malang dan Pejabat Lainnya

Kompas.com - 31/08/2018, 16:59 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (31/8/2018).

Pemeriksaan terkait kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 yang sudah menyeret banyak pihak.

Wasto diperiksa terkait dengan jabatannya saat masih menjadi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang.

"Saya ditanya tentang mekanisme penganggaran APBD," ungkapnya.

Baca juga: Setelah Pokir, Muncul Uang Sampah dalam Suap P-APBD Kota Malang

Selain Wasto, sejumlah pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang juga turut diperiksa.

Mereka antara lain Prihatin Wilujeng, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Malang yang juga mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Kemudian Nunuk Sri Rusdiyanti, Totok Kasiyanto, Tri Oky Rudiyanto Prastijo, dan Moh Sulton.

Juga ada Nur Rahman Wijaya, Retno Anggiri, dan Cipto Wiyono yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, serta anggota DPRD Kota Malang, Hadi Santoso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu. Saat dikonfirmasi, Febri belum merespons.

Kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015 mengemuka saat KPK menangkap mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Baca juga: Periksa 15 Saksi, KPK Dalami 6 Tersangka Baru Suap P-APBD Kota Malang

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan P-APBD Kota Malang.

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus itu dan menangkap 18 anggota DPRD Kota Malang yang saat ini sudah menjadi terdakwa serta mantan Wali Kota Malang M Anton yang sudah divonis 2 tahun 8 bulan.

Kompas TV KPK menyatakan total fee yang akan diterima Merry dalam menangani suatu kasus mencapai 280 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com