Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2018, 22:54 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan praperadilan kasus candaan bom dengan terdakwa Frantinus Nirigi (FN) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (13/8/2018) sore.

Sidang lanjutan tersebut dihadiri lengkap oleh pengacara FN selaku pemohon dan kuasa hukum dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan Kepala Polresta Pontianak selaku termohon.

Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan turut termohon.

Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (10/8/2018) lalu dengan agenda pembacaan permohonan dari pengacara FN, pihak termohon menyampaikan bahwa perkara pokok kasus ini telah dilimpahkan dan telah dilaksanakan sidang di PN Mempawah.

Sidang perdana tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) atau tepat satu hari sebelum sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah.

Dengan dilaksanakannya sidang pokok perkara tersebut, maka gugatan praperadilan FN pun terancam gugur.

Setelah Jumat lalu pihak turut termohon menunjukkan barang bukti persidangan pokok perkara di PN Kabupaten Mempawah. Kali ini pihak turut termohon kembali melengkapi bukti yang ada.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi Terancam Gugur

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Rudi Kindarto mengatakan, setelah gugatan dibacakan oleh pihak pemohon pada sidang sebelumnya, maka agenda hari ini adalah haknya pihak termohon untuk menjawab.

"Dan, mereka menjawab, namun dilampiri juga bahwasanya sidang pokok perkara sudah disidangkan di Mempawah," ujar Rudi ditemui usai sidang di PN Pontianak, Senin (13/8/2018) sore.

"Otomatis kami harus mempelajari dulu (sebelum memutuskan) berkas itu, sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHP, maka (sidang praperadilan) akan gugur dan akan dilanjutkan dengan sidang perkara pokoknya di PN Mempawah," tambahnya.

Kuasa hukum Kapolresta Pontianak dari bidang hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi, mengatakan, pihaknya telah membacakan jawaban atau tanggapan dari turut termohon, begitu pula dari Dirjen Perhubungan Udara.

Pihaknya juga telah menyerahkan bukti surat yang diminta oleh hakim dalam persidangan lalu.

Surat yang diberikan sebagai bukti tersebut, sebut Mikael, merupakan surat asli penetapan penahanan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah.

Selain itu, surat asli tentang penetapan hari sidang terhadap terdakwa FN juga dilampirkan.

“Surat itu memang surat asli yang kita hadirkan, kita perlihatkan untuk menyandingkan surat fotokopi yang kami berikan sebelumnya,” ujar Mikael.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com