Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Kasus Candaan Bom Terancam Gugur, Pengacara Minta Pramugari Diperiksa

Kompas.com - 13/08/2018, 22:54 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Periksa pramugari

Kuasa hukum FN, Andel, mengatakan bahwa pihak termohon dan turut termohon sudah menyerahkan jawaban yang juga sudah dibacakan.

“Termohon praperadilan maupun turut termohon praperadilan mengatakan bahwa perkara itu sudah disidangkan di Pengadilan Mempawah, dan jawaban mereka sudah dipaparkan di depan persidangan,” ujar Andel.

Andel menambahkan, selaku kuasa hukum FN, ia berharap jika memang perkara pokok telah berjalan di PN Mempawah, maka dia meminta kepada penyidik, khususnya Dirjen Perhubungan juga harus memeriksa pramugari.

“Karena (pramugari) yang melakukan pengumuman itu sehingga membuat para penumpang itu panik, bukan perkataan FN, tapi perkataan pramugari, sehingga orang berhamburan,” katanya.

Menurutnya, penyidik tidak boleh hanya sepihak saja melakukan pemeriksaan.

Sebab yang menyebabkan penumpang panik bukanlah ucapan FN. Dikatakannya juga bahwa FN tidak pernah mengatakan kata “Bom”. Terdakwa FN hanya mengatakan “awas bu”.

“Mungkin dia salah pendengaran,” ungkapnya.

Andel menyebutkan, pengumuman dari pramugari berinisial CV lah yang membuat penumpang panik.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Ajukan Praperadilan

Terkait sidang perkara pokok di PN Mempawah yang berpotensi membuat permohonan praperadilan gugur, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Pihakya juga akan tetap mendampingi FN di PN Kabupaten Mempawah nantinya. Sebab hal itu memang merupakan proses hukum.

“Kalau memang perkara pokok sudah berjalan, berarti perkara pra itu gugur. Itulah perintah UU, kita tidak bisa menyangkal itu, tidak bisa menyalahkan siapa-siapa,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com